Minggu, 11 Oktober 2009

FUNGSI NEGARA

negara sebagai sebuah organisasi dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat
memiliki fungsi, yaitu sebgagai pengatur
kehidupan dalam negara untuk menciptakan
tujuan tujuan negara. menurut para ahli
kenegaraan, fungsi fungsi negara mencakup
hal hal berikut:
1.sebagai stabilisator, yaitu menjaga ketertiban (law and order)
untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan
dan perselisihan dalam masyarakat
2.mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
pada masa sekarang, fungsi ini di anggap sangat penting,
terutama bagi negara baru atau sedang berkembang
3.mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan
serangan dari luar. negar harus di lengkapi oleh alat alat
pertahan yang kuat dan canggi.
4.menegakkan keadilan, yang di laksanakn melalui badan badan
peradilan.
a.FUNGSI NEGARA MENURUT PARA AHLI
para ahli hukum kenegaraan memiliki pandangan yang khas tentang fungsi negara sebagai berikut .
  • montesquieu,mengatakan bahwa fungsi negar mencakup tiga tugas pokok
  1. fungsi legislatif, yaitu membuat undang undang
  2. fungsi eksekutif,yaitu melaksanakan undang undang
  3. fungsi yudikatif,yaitu mengawasi agar semua peraturan di taati (fungsi mengadili)

teori ini di kenal dengan teori"trias politica".

masing masing fungsi ini terpisah satu dengan yang lain nya.

0 komentar:

Posting Komentar